DOBO - Telah dilaksanakan monitoring terkait Pres Release Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Eksekusi uang sitaan dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (uang sitaan senilai 791.203.600, - dan uang pengganti Rp.232.661.200, -yang berlangsung pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 10.30 Wit bertempat di kantor kejaksaan Negeri Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Jl.Kejaksaan Agung IR Suprapto
Berdasarkan putusan pengadilan tinggi Ambon Nomor : 13/Pid.Sus, /TPK/2021/PT.AMB. tanggal 17 Desember 2021 dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Ambon Nomor: 63/Pid/Sus/TPK, /2021/PN/AMB tanggal 11 Maret 2021.
- Turut hadir dalam monitoring terkait Pres Release Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang S.H, .MH
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberiama, SH.MH
- Kasubag pembinaan Kejari Kepulauan Aru, Jandrie R. Halauet, SH
- Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kepulauan Aru, Megy Salay, SH.MH.
- Kepala Seksi Perdata dan Tun Kejari Kepulauan Aru, Karel Benito, SH.MH
- Para Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Serta awak media
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang S.H, .MH mengatakan pada hari ini tanggal, 18 Maret 2022 Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui bidang tindak pidana khusus akan melakukaan penyetoran pendapatan negara bukan Pajak dengan jumlah total Rp. 1.023.864.800 (satu milyar dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) yang terdlri dari:
- Pelaksanaan Putusan Pengadilan tinggi Ambon Nomor 13/Pid/Sus-TPK/2021 PT Amb, tanggal 17 Desember 2021 atas nama terpidana DAUD ANTHON UBWARIN dalam perkara Penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masymkat (PNPM) Mandiri Pedesan Program MP3K1 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Penghubung antara Desa Koijabi dan Desa Balatan Tahun 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru. Uang sitaan sejumlah Rp. 791.203 600 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tiga ribu enam ratus rupiah).
- Pelaksaanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 63/Pid/Sus-TPK/2021/PN Ambon, tanggal 11 Maret 2022 atas nama terpidana FRES SELITANINY Alias ET dalam perkara Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasl Dana Desa (ADD) pada Desa Karangguli Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015-2018. Uang Pengganti sejumlah Rp 232 661 200 (dua ratus tiga puluh dua Juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah.
"Eksekusi hari ini kita akan setorkan ke kas negara sebagai penerima uang negara bukan pajak. Ini adalah bentuk ketegasan kita terhadap pelaku - pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru, "jelas Kejari.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru terus melakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dan ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai KUHAP yaitu pasal 270 bahwa pelaksanaan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanaakan oleh Jaksa. Dan juga pasal 273 KUHP bahwa putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas oleh Negara dan disetorkan ke kas Negara.
"Dan jumlah hari ini seperti yang kami sebutkan tadi sebesar Rp. 1.023.864.800 (satu milyar dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Ini yang menjadi temuan kita selama beberapa tahun terakhir bahwa perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kami berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penyelamatan kerugian negara dari seluruh tindak pidana korupsi yang kita sidangkan sampai saat ini, " lanjut Kejari. (Justus)